Home / Uncategorized / Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Terkait Dana PI 10 Persen WK OSES

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Terkait Dana PI 10 Persen WK OSES

Bandarlampung – Wartajurnalist.com

Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi (ARD), menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp109 miliar.

Arinal menjelaskan, sebelum masa jabatannya berakhir, dana PI tersebut sudah cair dan ditempatkan di Bank Lampung untuk mendukung kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, langkah itu dilakukan agar BUMD tidak lagi bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun pinjaman berbunga tinggi.

“Saya diperiksa malam ini untuk diminta memberikan penjelasan tentang PI 10 persen kepada Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Arinal usai pemeriksaan di Bandarlampung, Jumat (5/9) dini hari.

Arinal mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik sehingga baru meninggalkan ruang pemeriksaan pada Jumat (6/9) pukul 01.07 WIB. Ia juga menegaskan tidak ada penggeledahan maupun penyitaan aset di rumahnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung memang telah memeriksa Arinal dan melakukan penggeledahan di kediamannya pada Rabu (3/9), serta menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp38 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *